Our social:

Kamis, 29 Desember 2016

Perda Pembentukan Dan Susunan Organisasi

PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

NOMOR  4  TAHUN  2004
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
SEKRETARIAT DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SIDENRENG RAPPANG,

Menimbang  :  a.   bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dibentuk organisasi Sekretariat Daerah sesuai dengan kondisi, kemampuan dan kebutuhan daerah;
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah;
Mengingat    :  1.   Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262);
  6. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3347);
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Kewenangan Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 14).
Memperhatikan  :  Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negari Sipil.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

MEMUTUSKAN  :

Menetapkan    :  PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH.

BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
a.Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang;
b.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
  1. Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang;
d.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
  1. Sekretariat Daerah adalah unsur pembantu pimpinan Pemerintah Daerah;
  2. Perangkat Daerah adalah Organisasi/Lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati dan membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Badan, Kantor dan Kecamatan.

BAB II

PEMBENTUKAN

Pasal 2
(1)  Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Sekretariat Daerah.
(2)  Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
BAB III

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 3
(1)  Sekretariat Daerah berkedudukan sebagai unsur pembantu pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(2)  Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
(3)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sekretariat Daerah mempunyai fungsi :
  1. Pengkoordinasian Perumusan Kebijakan Pemerintah Daerah;
  1. Penyelenggaraan Administrasi Pemerintah;
  1. Pengelolaan Keuangan, Prasarana dan Sarana Pemerintah Daerah.


BAB IV

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4
Sekretariat Daerah terdiri dari :
  1. a.    Sekretaris Daerah;

  1. b.    Asisten Bidang Tata Praja terdiri dari :
1.   Bagian Tata Pemerintahan
1.1.    Sub Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah;
1.2.    Sub Bagian Pengembangan Otonomi Daerah;
1.3.    Sub Bagian Kesatuan Bangsa.
2.   Bagian Pemerintahan Desa
2.1.    Sub Bagian Administrasi Pemerintah Desa;
2.2.    Sub Bagian Pendapatan dan Kekayaan Desa;
2.3.    Sub Bagian Pengembangan Desa dan Lembaga Desa.
3.   Bagian Hukum
3.1.    Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan;
3.2.    Sub Bagian Bantuan Hukum dan Tindak Lanjut;
3.3.    Sub Bagian Dokumentasi Hukum.
  1. c.    Asisten Bidang Pembangunan terdiri dari :
1.   Bagian Pengembangan Perekonomian
1.1.    Sub Bagian Potensi Perekonomian;
1.2.    Sub Bagian Sarana Perekonomian;
1.3.    Sub Bagian Usaha Perekonomian.
2.   Bagian Bina Pembangunan
2.1.    Sub Bagian Program Pembangunan;
2.2.    Sub Bagian Pengendalian Pembangunan;
2.3.    Sub Bagian Pelaporan Pembangunan.
3.   Bagian Kesejahteraan Rakyat
3.1.    Sub Bagian Bina Sosial;
3.2.    Sub Bagian Pendidikan dan Kebudayaan;
3.3.    Sub Bagian Agama dan Mental Spiritual.
  1. d.    Asisten Bidang Administrasi terdiri dari :
1.   Bagian Umum
1.1.    Sub Bagian Tata Usaha, Protokoler dan Rumah Tangga;
1.2.    Sub Bagian Pengadaan dan Penyaluran;
1.3.    Sub Bagian Pemeliharaan dan Pengendalian.
2.   Bagian Keuangan
2.1.    Sub Bagian Anggaran;
2.2.    Sub Bagian Perbendaharaan dan Gaji;
2.3.    Sub Bagian Pembukuan dan Varifikasi.
3.   Bagian Organisasi
3.1.    Sub Bagian Kelembagaan;
3.2.    Sub Bagian Ketatalaksanaan;
3.3.    Sub Bagian Anjab dan Kepegawaian.
4.   Bagian Hubungan Masyarakat
4.1.    Sub Bagian Publikasi;
4.2.    Sub Bagian Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi;
4.3.    Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi.
e.   Kelompok Jabatan Fungsional


BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 5
Penjabaran tugas pokok dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2000 Nomor 7);
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten.
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Disahkan di Pangkajene
pada tanggal,   28  Mei  2004
BUPATI SIDENRENG RAPPANG,
  

        H. ANDI RANGGONG
Diundangkan di Pangkajene
pada  tanggal,   1   Juni   2004
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG,


         H. SYAHRIWIJAYA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2004 NOMOR   15
—————————————————————————————————————–
Terimakasi telah berkunjung di blog kami
“PEMERHATI HUKUM”
Pengunjung yang budiman, silahkan copy isi postingan pada blog ini (FREE) berdasarkan kebutuhan anda
Kami dari “ADMIN” akan mengupayakan yang terbaik untuk melengkapi kebutuhan anda berdasarkan “AMANAH” dan  “KEPEDULIAN” kami sebagai “MAHASISWA HUKUM” atas tersampainya apa yang pernah kami peroleh di “BANGKU KULIAH” dan untuk meminimalisir “AMNESIA HUKUM” serta  “KEMISKINAN WAWASAN” akan Hukum Positif di negeri ini.
Untuk pengunjung yang baik hati dan para kakanda/senior yang kami banggakan
Mohon Kritik dan Sarannya di,-

Anda juga dapat mengirim file/data berupa UNDANG-UNDANG, PERDA atau ARTIKEL Opini anda tentang Hukum yang nantinya akan kami “UPLOAD” di blog ini.

0 komentar:

Posting Komentar