Akibat Sobis Dapat Rumah,Mobil Mewah
SIDRAP, BKM — Komplotan jaringan penipuan yang bermarkas di Kabupaten Sidrap, kembali dibongkar. Kali ini dilakukan oleh Tim Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya.Sebanyak lima orang passobis (sebutan pelaku penipuan melalui telepon yang marak di Sidrap) ditangkap dalam sebuah operasi yang dilakukan, Selasa (16/2) dinihari lalu. Setelah dilakukan pengembangan selama seminggu, polisi kemudian merilis barang bukti dan para tersangka, Selasa (23/2).
Lima orang komplotan passobis yang ditangkap itu masing-masing Hendra (34), Aldi Sofyan (23), Zainuddin (49), Robbi (32) dan Burhanuddin (33). Mereka dibekuk di kampungnya, Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.
Informasi yang diperoleh dari kampung halaman pelaku, Hendra dikenal sebagai ‘raja’ sobis. Sebelum menjadi orang kaya baru dari hasil menggeluti bisnis tipu menipu, Hendra pernah berprofesi sebagai pengemudi becak motor (bemor) di kampungnya.
“Saya kenal dia (Hendra). Dia teman akrab saya dan tetangga juga. Tapi sejak sejak jadi passobis, orangnya agak tertutup terhadap orang di sekitarnya. Sebelum seperti sekarang, dia pernah jadi pabbemor sebelumnya,” ungkap La Baim, warga Tanru Tedong yang dihubungi melalui telepon selularnya, kemarin.
Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar melalui Kasat Intelkam AKP Fantry Taherong, membenarkan pengungkapan sindikat passobis di wilayahnya oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya.
“Sebelum turun ke Sidrap, tim Jatanras Polda Metro Jaya sudah lebih awal menyampaikan kepada kami tentang aktifitas Hendra cs di Tanrutedong,” ungkap Fantry yang dihubungi, kemarin.
Menurut Fantry, komplotan Hendra Cs merupakan salah satu passobis kelas kakap yang selama ini sudah masuk daftar target operasi Polres Sidrap.
“Jaringan Hendra ini masuk dalam daftar target operasi kita. Hanya saja Polda Metro lebih dulu menelusurinya, karena korban-korbannya melapor di Jakarta,” lontar Fantry.
Dijelaskan Fantry, semua komplotan passobis di Sidrap memang tidak saling terkait satu sama lainnya. “Passobis di Sidrap ini masing-masing berdiri sendiri dan berkelompok. Mereka punya jaringan ke bawah dan bekerja secara tim. Kelompok Hendra ini memang terbesar di Sidrap,” terangnya.
Setelah komplotan Hendra, diakui Fantry, masih ada kasus serupa yang dalam tahap pengembangan. Jaringan mereka bahkan lebih besar lagi.
”Sindikat Hendra dan Robbi Cs sudah terungkap. Tapi masih ada target kita yang lebih besar dari keduanya. Tunggu saja. Anggota masih melakukan pengembangan di lapangan,” tandasnya.
Dari kasus sobis Hendra Cs, terungkap jika jurangan sobis ini memiliki harta yang cukup banyak. Hendra diketahui memiliki rumah yang paling mewah dibanding tetangganya di Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
“Rumahnya besar. Bentuknya panggung terbuat dari kayu ulin. Satunya lagi ada rumah batu permanen,” ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Suharyanto di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (22/2).
Sementara rumah milik Robbi berdiri tegak bercat hijau dan kuning dengan ketinggian dua lantai.
Rumah tersebut telah disita sebagai barang bukti. Termasuk tiga unit mobil, masing-masing Honda CRV bernopol DP 471 AC, Honda Freed DP 1216 MA dan Daihatsu Grand Max DD 8921 OC. Selain itu, disita pula 26 kartu ATM serta sejumlah barang bukti lainnya.
Sindikat passobis ini sudah meraup omzet sekitar Rp10,1 miliar selama satu tahun melakukan tipu-tipu via online shop.
Dari pengakuan para pelaku, mereka melakukan penipuan melalui situs jual beli online, seolah-olah menjual peralatan elektronik, gadget, mobil dan motor bekas serta barang lainnya. Kelompok ini juga melakukan penipuan dengan modus mengirimkan kupon undian berhadiah.
“Tersangka Hendra ini punya dua yakni mobil, Honda CRV warna putih dan Daihatsu Grand Max warna biru. Semunya sudah kita sita. Barang bukti itu sudah dibawa ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan, kecuali rumah panggung dan bangunan permanen, hanya kita berikan polisi line,” terang Suharyanto.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan, pihaknya menjerat para pelaku, selaindengan 378 KUHP juga dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Untuk hasil kejahatan lainnya, termasuk rumahnya, apakah hasil kejahatan atau bukan, masih kami telusuri. Termasuk rekening mereka akan kita blokir,” tegas Mujiyono.
Menurutnya, lima orang sindikat penipuan kelompok asal Sidrap ini ditangkap sepekan sebelum diumumkan ke publik oleh Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Para pelaku, kata Mujiono, memanfaatkan situs jual beli online dengan omzet yang telah diraupnya mencapai Rp10,1 miliar selama setahun operasi.
“Para pelaku ini memanfaatkan situs jual beli online, seolah-olah menjual barang elektronik, padahal barangnya tidak ada,” ujar Kombes Mujiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Mujiyono menjelaskan, komplotan ini ditangkap atas laporan masyarakat ke Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2015. Total ada 93 pelapor yang merasa dirugikan oleh para pelaku ini.
“Laporannya macam-macam. Ada yang tertipu jual beli online, ada juga yang tertipu hadiah undian. Setelah diselidiki ternyata pelakunya kelompok ini semua. Total kerugian dari 93 LP ini mencapai Rp10,1 miliar,” jelas Mujiyono.
Mujiyono mengungkap, modus operandi para pelaku adalah dengan memanfaatkan internet. Mereka membuat akun palsu di website dengan menggunakan nama situs jual beli online.
Di situs jual-beli online tersebut, para pelaku memasang iklan seolah-olah menjual barang elektronik, motor, jam tangan, batu akik, mobil hingga gadget. Setelah terjadi kesepakatan harga, para pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang untuk pembelian barang tersebut.
“Setelah ditransfer uangnya, barangnya ternyata tidak kunjung dikirim karena memang tidak ada barangnya,” cetusnya.
Untuk itu, Mujiyono mengimbau agar masyarakat, khususnya yang sering menggunakan situs jual beli online untuk berhati-hati dan benar-benar melakukan verifikasi. “Masyarakat jangan mudah percaya dengan tawaran dengan harga murah. Sebaiknya lebih teliti lagi dalam jual beli online,” tambahnya.
Para pelaku masing-masing berperan sebagai pemilik rekening penampungan, membagikan keuntungan, penyedia rekening, memasang iklan di website, membuat brosur undian berhadiah dan mencari sasaran.
Dari para pelaku, polisi menyita 32 rekening Bank BRI, Mandiri, BNI, Muammalat dan BCA berikut kartu ATM-nya. Juga ada satu unit CPU, satu unit laptop, mobil Honda CRV warna putih, mobil Honda Freed warna putih, mobil bak terbuka Daihatsu Grand Max dan satu unit motor Yamaha Mio.
“Para pelaku kami kenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar